Polisi menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7) pukul 18.00 WIB di Kembangan Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan tersangka berasal dari Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia terbukti telah menyebarkan hoaks di grup Whatsapp.
"Tersangka telah menyebarkan konten berisi berita bohong terkait pencemaran nama baik MK di lima grup WA," kata Dedi, Kamis (4/7).
Menurut Dedi, konten yang disebarkan tersangka TFQ menyatakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah permainan untuk memenangkan kelompok tertentu. Tersangka sendiri merupakan pendukung paslon yang tidak memenangkan pemilihan presiden.
“Kepada penyidik tersangka mengaku menyebarkan konten tersebut lantaran tidak terima dengan hasil putusan MK,” ucap Dedi.
Dedi menuturkan konten tersebut disebarkan tersangka pada 28 Juni 2019 lalu. Dari penangkapan TFQ, polisi mengamankan barang buki berupa telepon genggam dan simcard yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.