Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis pidana penjara 3,5 tahun bagi Ahyudin. Mantan ketua dan pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini adalah terdakwa dalam kasus penyelewengan dana umat.
Hakim ketua, Hariyadi, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," katanya, Selasa (24/1).
Hariyadi menyampaikan, Ahyudin telah meresahkan masyarakat luas dengan menyalahgunakan dana BCIF. Namun, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum.
Atas hal ini, pihak Ahyudin belum berencana untuk mengajukan banding. Pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, Ahyudin dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," kata jaksa, Selasa (27/12).
Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan Ahyudin dan Ibnu Khajar juga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial. Jaksa juga menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar menikmati hasil tindak pidana penggelapan tersebut.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut para terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
Jaksa meyakini Ahyudin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.