close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Persidangan kasus penggelapan dana bantuan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Selasa, 24 Januari 2023 17:45

Penyelewangan dana ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara

Hakim menyebut, Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan saat menjabat Ketua ACT.
swipe

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis pidana penjara 3,5 tahun bagi Ahyudin. Mantan ketua dan pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ini adalah terdakwa dalam kasus penyelewengan dana umat.

Hakim ketua, Hariyadi, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," katanya, Selasa (24/1).

Hariyadi menyampaikan, Ahyudin telah meresahkan masyarakat luas dengan menyalahgunakan dana BCIF. Namun, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya, mempunyai keluarga dan belum pernah dihukum. 

Atas hal ini, pihak Ahyudin belum berencana untuk mengajukan banding. Pihaknya menyatakan untuk pikir-pikir.

Sebelumnya, Ahyudin dituntut masing-masing 4 tahun penjara dalam kasus penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan luas bagi masyarakat," kata jaksa, Selasa (27/12).

Tak hanya itu, jaksa menyebut perbuatan Ahyudin dan Ibnu Khajar juga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial. Jaksa juga menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar menikmati hasil tindak pidana penggelapan tersebut.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan yakni para terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa menyebut para terdakwa juga berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Jaksa meyakini Ahyudin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan