Ditjen Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba kemasan teh hijau di Dumai dan Batam pada Sabtu (7/3). Empat tersangka berinisial RY, SS, F, dan S berhasil ditangkap.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, jaringan yang ditangkap di Dumai dan jaringan Batam saling berkaitan. Mereka diduga mendapatkan narkoba tersebut dari Malaysia.
“Tangkapan kali ini sebanyak 29,5 kilogram,” kata Heru di Komplek Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Rabu (11/3).
Heru merinci, dari penangkapan di Dumai didapat 16 paket sabu dengan berat 16 kilogram paket teh Guanyiwang, delapan paket sabu dengan berat teh Chinese Pin Wei, dan empat paket ekstasi sekitar 23 ribu butir.
Kemudian dari penangkapan di Batam didapati lima bungkus sabu dalam bungkus warna kuning dan satu bungkus sabu dalam kemasan teh China.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar mananbahkan, jaringan tersebut menggunakan cara lama dengan kemasan teh hijau. Mereka juga dinyatakan sebagai jaringan lama yang dikendalikan dari dalam lapas untuk mengedarkan di Jakarta.
“Iya dikendalikan napi narkoba di Lapas Cipinang. Kami sudah mengirimkan surat untuk memeriksa napi tersebut,” tutur Krisno di lokasi yang sama.
Krisno menuturkan, akan mendalami jaringan ini dengan menjalin hubungan antar penegak hukum di negara lain untuk menelusuri bandar dan penyuplainya.
“Penyidik akan terus mengembangkan dari mana sumber barang,” ujarnya.