Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat 50 kilogram dan 99 butir pil ekstasi jenis Inex terungkap setelah aparat penegak hukum menangkap liam tersangka. Kelimanya terdiri atas empat tersangka laki-laki berinisial SH, JH, N, dan S. Kemudian satu tersangka perempuan berinisial NAH.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan terdiri atas Satgas Anti Narkoba Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan TNI.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan, terdeteksi bahwa penyelundupan barang haram tersebut dikendalikan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia, dan dibantu anggota polisi dari Polsek Soko Banah Sampang, Madura.
“Kasus ini bermula ketika Bea Cukai beberapa kali menangkap pengedar narkoba di Soko Banah Sampang melalui jalur laut dan udara. Penangkapan Bea Cukai langsung dikembangkan oleh Satgas Anti Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai, Polri dan TNI,” kata Luki di Jawa Timur pada Rabu, (31/7).
Luki mengatakan, sindikat asal Malaysia tersebut sudah bertransaksi sabu sebanyak lima kali. Tercatat, sejak Februari hingga Juli 2019. Total transaksi sebanyak 50 kilogram tersebut senilai Rp74 miliar. Dalam setiap transaksi melibatkan salah satu anggota Polsek Soko Banah Sampang. Narkoba yang ditransaksikan itu dikemas dalam tong plastik bekas cat berukuran 28 kilogram.
“Setelah melakukan penyelidikan, satgas langsung terbang naik helicopter ke Sampang di back up TNI,” tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan seorang anggota Polsek Soko Banah yang diduga terlibat sindikat peredaran narkoba itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim. Hanya, Barung tidak menyebut peran yang dilakukan anggota polsek tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan karena ikut membantu," ujar Barung.
Menurutnya, jika anggota polisi tersebut terbukti ikut membantu sindikat penyelundupan dan peredaran narkoba tersebut, Polda Jatim akan memberi sanksi tegas. Setelah dinyatakan P21, polisi akan memusnahkan sebagian barang bukit berupa sabu sebanyak 28 kilogram.