close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi Alinea.id
icon caption
Ilustrasi Alinea.id
Nasional
Rabu, 06 Oktober 2021 15:03

Penyerangan suku Yali, Polda Papua tetapkan 22 orang tersangka

Masyarakat Suku Yali masih belum berani kembali ke rumah.
swipe

Polda Papua menetapkan 22 orang tersangka atas peristiwa penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua pada Minggu (3/10). Mereka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 37 saksi.

"22 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara daring, Rabu (6/10).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menambahkan, sampai saat ini masyarakat suku Yali masih mengungsi.

Kamal menuturkan, mereka hanya berani kembali ke rumah pada saat siang hari untuk melakukan pekerjaan. Padahal, aparat kepolisian terus melakukan penjagaan dan memastikan keamanan seluruh warga setempat.

"Sebagian kembali dan malam balik lagi ke pengungsian," ucap Kamal saat dikonfirmasi Alinea, Rabu (6/10).

Untuk diketahui, peristiwa penyerangan suku Yali terjadi kemarin (3/10). Akibatnya enam orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut. Sementara, korban luka-luka mencapai 31 orang.

Peristiwa itu dipicu isu simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo saat tugas ke Jakarta. Padahal, pihak keluarga enggan dilakukan autopsi terhadap jenazah untuk mengetahui apa penyebab meninggalnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan