Polda Papua menetapkan 22 orang tersangka atas peristiwa penyerangan suku Yali di Yahukimo, Papua pada Minggu (3/10). Mereka ditetapkan setelah penyidik memeriksa 37 saksi.
"22 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara daring, Rabu (6/10).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menambahkan, sampai saat ini masyarakat suku Yali masih mengungsi.
Kamal menuturkan, mereka hanya berani kembali ke rumah pada saat siang hari untuk melakukan pekerjaan. Padahal, aparat kepolisian terus melakukan penjagaan dan memastikan keamanan seluruh warga setempat.
"Sebagian kembali dan malam balik lagi ke pengungsian," ucap Kamal saat dikonfirmasi Alinea, Rabu (6/10).
Untuk diketahui, peristiwa penyerangan suku Yali terjadi kemarin (3/10). Akibatnya enam orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut. Sementara, korban luka-luka mencapai 31 orang.
Peristiwa itu dipicu isu simpang siur alasan meninggalnya mantan Bupati Yahukimo saat tugas ke Jakarta. Padahal, pihak keluarga enggan dilakukan autopsi terhadap jenazah untuk mengetahui apa penyebab meninggalnya.