close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
icon caption
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra
Nasional
Senin, 30 Maret 2020 17:47

Penyetopan layanan bus AKAP di Jakarta belum berlaku

Pangkalnya, BPTJ Kemenhub belum menerbitkan surat resmi sampai sekarang.
swipe

Surat Edaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait penghentian layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata belum berlaku. Pangkalnya, tidak ada keputusan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan (BPTJ Kemenhub) hingga kini.

"Sampai saat ini, BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan angkutan umum dari dan ke Jabodetabek," kata Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (30/3).

Dalam SE Nomor 1588/-1.819.611 tertanggal 30 Maret 2020 itu, Dishub mulanya bakal menyetop operasional bus AKAP, AJAP, dan pariwisata. Tertulis berlaku per hari ini, pukul 18.00.

Penghentian layanan menyasar bus-bus yang beroperasi di dalam terminal maupun lokasi lain di Jakarta. Dishub bakal memberikan sanksi bagi para pelanggar. Sesuai ketentuan berlaku.

Syafrin mengklaim, keputusan itu disepakati bersama oleh sejumlah pihak berkepentingan (stakeholder). Diambil kala rapat bersama Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Bina Marga, dan BPTJ.

Rapat dilakukan melalui konferensi video. "Pada hari Minggu, 29 Maret 2020, jam 14.30," ujar dia.

Dirinya melanjutkan, langkah tersebut sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020. Juga untuk meminimalisasi meluasnya penyebaran coronavirus baru (Covid-19).

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan