Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa. Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Pauline 27 pertanyaan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik mendalami keterlibatan sejumlah perusahaan yang menjadi debitur dari BNI terkait permohonan kredit lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Selain itu, penyidik juga mendalami dokumen pernyataan yang pernah dibuat oleh Pauline. "MPL ini untuk sementara kita berikan 27 pertanyaan, karena dalam riksa mengacu pada hak-hak tersangka, misalnya waktu untuk sembahyang, untuk makan kita berikan hak-hal tersangka," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7).
Argo menyebut, penyidik juga mendalami keterkaitan Pauline dengan para saksi yang telah menjalani hukuman pidana. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi mantan terpidana kasus tersebut.
"Penyidik juga mendalami identitas dan riwayat keluarga MPL. Tentunya kita nanti update kembali dan ini adalah pemeriksaan sementara MPL," tutur Argo.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Pauline bermula saat ia mengajukan pinjaman ke BNI untuk PT Gramarindo Group pada tahun 2002. Namun, PT BNI menaruh curiga lantaran pinjaman itu melibatkan beberapa bank yang bukan rekanan mereka.
BNI kemudian melakukan investigasi pada tahun 2003. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Pauline kemudian dilaporkan ke Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pauline lalu melarikan diri ke Singapura sejak September 2003. Setelah itu dikabarkan di Belanda dan menjadi warga negara tersebut.