close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
Nasional
Rabu, 02 Agustus 2023 16:05

Penyidik dalami dugaan perbuatan melawan hukum perusahaan UBS dan IGS

Penyidik tinggal mendalami aspek seperti apa yang dilanggar oleh kedua perusahaan tersebut.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, setiap modus dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022, tidak akan luput dari pendalaman penyidik.

Apalagi, PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), PT Indah Golden Signature (IGS), dan perusahaan lainnya diduga telah menyalahi ketentuan.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, beberapa aspek modus tersebut sudah masuk dalam fokus penyidik. Kini, penyidik tinggal mendalami aspek seperti apa yang dilanggar oleh kedua perusahaan tersebut.

“Pokoknya setiap modus terkait perusahaan manapun kita dalami semuanya. Semua modus impor-ekspor, masuk barang, transaksi,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (1/8) malam.

Sejauh ini, penyidik baru menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Maka dari itu, pendalaman sangat diperlukan untuk membongkar lebih jauh praktik korupsinya.

Belum lagi, penyidik sempat memeriksa dari pihak UBS. Yakni, CL selaku manager produksi dan ESY selaku direktur utama pada Senin (24/7).

Belakangan tim penyidik menduga ada perusahaan yang memanipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. 

Dalam penyidikan, tim penyidik Jampidsus sejak Rabu (10/5) malam WIB, bergerak di tujuh titik melakukan serangkaian penggeledahan. 

"Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Pulogebang, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di Surabaya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut tak menjelaskan objek penggeledahan yang dilakukan penyidik di kota-kota tersebut terhadap institusi atau badan usaha. Akan tetapi, menurut Ketut, penggeledahan di Surabaya, dilakukan terhadap dua perusahaan swasta importir dan pengelola emas, serta perhiasan.

Keduanya adalah PT UBS yang berada di Tambaksari dan PT IGS yang berada di Genteng, Kota Surabaya, Provinsi Jatim. PT UBS dari penelusuran sumber terbuka di internet, adalah PT Untung Bersama Sejahtera atau UBS Gold yang mengiklankan diri sebagai produsen perhiasan emas dan logam mulia.

Sedangkan PT IGS, adalah Indah Gold Signature perusahaan pada bidang usaha logam dan produksi emas batangan. Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas itu sebetulnya sudah dalam penyelidikan tim Jampidsus Kejakgung sejak 2021.

Penyidik, pada Oktober 2021 pernah menyampaikan dugaan kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan komoditas emas mencapai Rp47,1 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut bersumber dari manipulasi pajak dan bea masuk impor emas.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan