close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah.
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah.
Nasional
Jumat, 02 April 2021 09:51

Penyidik diberikan tenggat tentukan tersangka kasus BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung memiliki target zero tunggakan dan percepatan segala penuntasan kasus.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Hasilnya, Kejagung akan melakukan pendalaman kembali terhadap transaksi sejumlah saham.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, akan memperluas penyidikan transaksi saham yang diduga menyebabkan kerugian negara, guna memperkuat kembali bukti tindak pidana korupsi.

"Ada transaksi baru untuk kami dalami. Masih seputar saham dan reksa dana. Memang transaksinya ini cukup banyak," kata Febrie kepada Alinea.id, Jumat (2/4).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah memberikan batas waktu untuk menentukan tersangka kasus itu. Pasalnya, Kejagung memiliki target zero tunggakan dan percepatan segala penuntasan kasus.

"Kami diberi waktu satu bulan oleh Pak Jampidsus," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung menaikkan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik pada Senin (18/1) melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya kerugian senilai Rp20 triliun dalam pengelolaan dana nasabah. Investasi yang diduga terindikasi merugi tersebut adalah reksa dana dan saham.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan