Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa satu orang saksi. Pemeriksaan itu terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai tahun 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu IF. Ia meripakan Vice President Sales and Marketing PT. NS Bluescope Indonesia.
"Diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai 2021," kata Ketut dalam keterangan, Jumat (22/4).
Sementara, kemarin pejabat yang diperiksa adalah NN, BS, RA, FI, dan MH. Selain lima pejabat dari Kemenperin itu, tim penyidikan Jampidsus juga memeriksa, BHL selaku pemilik delapan perusahaan importir komoditas ‘keras’ tersebut.
Menurutnya, BHL diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut. BHL adalah pihak swasta yang diperiksa selaku pemilik delapan perusahaan importir baja, dan besi dari Group Meraseti.
“BHL, adalah owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Mareseti Transportasi Indonesia, PT Merasati Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Merasaeti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (18/4).
Sementara NN, diperiksa selaku Koordinator Subdit Industri Logam Hilir, pada Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) pada Kemenperin. BS, diperiksa selaku Direktur Industri Logam Dirjen Ilmate, pada Kemenperin. RA, selaku Koordinator Industri Logam Besi, pada Dirjen Ilmate, Kemenperin. FI, diperiksa selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretaris Dirjen Ilmate di Kemenperin. Terakhir MH, diperiksa selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Industri pada Dirjen Ilmate di Kemenperin.
Terkait perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik hendak mendalami dugaan pemberian izin dan rekomendasi impor baja, dan besi dari kementerian itu. Penyidik juga tengah mendalami modus gratifikasi di sana.
“Iya dugaannya rekomendasi izin impor,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (18/4).
Beberapa waktu lalu, Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.
Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.
“Itu (baja) kan fungsinya untuk mobil, sekarang banyak yang namanya baja impor, ini untuk apa kok banyak beredar kok engga digunakan sesuai fungsinya malah digunakan untuk bangunan. Kan ada baja karbon dan baja alloy, itu kelompoknya alloy,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (14/4).
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara.