close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Supardi Foto:Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Rabu, 08 Juni 2022 08:43

Penyidik Kejaksaan temui kebuntuan atas meninggalnya seorang calon tersangka

Kejaksaan meyakini C memiliki informasi yang dapat memberikan pembuktian kasus korupsi impor baja.
swipe

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Supardi mengakui, meninggalnya salah satu pegawai Direktorat Ekspor pada Ditjen Daglu Kemendag yang berinisial C seakan memutus rangkaian fakta hukum. Hal ini masih berkaitan dengan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021.

Supardi menegaskan, penyidik meyakini banyak informasi dari C yang berkemungkinan dapat menuntaskan kasus. 

“Ya (meninggalnya C) memutuskan (rangkaian),” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (8/6).

Dalam kasus ini, C menjadi pihak yang menerima uang untuk meloloskan proses impor tersebut saat tersangka Budi Hartono Linardi dan tersangka Taufiq mengurus surat penjelasan (sujel). Dalam setiap pengurusan satu sujel, tersangka Taufiq menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik saudara C. 

Tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka Tahan Banurea di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI. Kelak, sujel tersebut digunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan atau dari Wilayah Pabean. 

Hal itu agar seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas). 

“Dengan sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam korporasi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh keenam Korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang mereka miliki. Alhasil, mereka menjual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. 

“Perbuatan keenam korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri atau kerugian perekonomian negara,” tutur Ketut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan