Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial. Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/9).
Oded diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014, terkait kasus dugaan rasuah pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasikan kepada yang bersangkutan (Oded) perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung pada 2012-2013," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/9).
Penyidik komisi antikorupsi sedang mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi, yang diduga mengetahui perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka Dadang Suganda (DS).
Pada Rabu (2/9), dalam kasus yang sama lembaga antikorupsi telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 Erwan Setiawan. Selain Erwan, tujuh mantan anggota DPRD Kota Bandung di periode yang sama juga sudah rampung dimintai keterangan.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD Kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS," kata Ali.
Dalam agenda tersebut, seharusnya KPK memeriksa 14 bekas anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014. Tetapi enam orang mangkir, termasuk Oded. Mereka yang hadir adalah Erwan Setiawan, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru dan Tedy Rusmawan.
Sementara yang mangkir selain Oded adalah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni dan Antaria Pulwan Aprianto. Karena tak hadir itulah, KPK menjadwal ulang pemeriksaan Oded.
Dalam perkaranya, Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan RTH antara Pemkot Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian. Bahkan, Dadang diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp30 miliar.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Ketiganya ialah dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
Nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari korupsi pengadaan tanah RTH Pemerintah Kota Bandung ditaksir mencapai Rp69 miliar.