Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atas 13 tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan.
Lalu, setelah dakwaan selesai akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. "Selanjutnya, JPU akan membuat surat dakwaan dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (17/3).
Dalam perkara tersebut, menurut dia, kerugian negara atas perbuatan 13 tersangka korporasi itu mencapai Rp12,157 teriliun. Sementara, total keseluruhan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun. "Seluruhnya disangkakan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU," ucapnya.
Berikut rincian kerugian negara yang disebabkan 13 korporasi:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp2.027.000.000.000
2. PT Oso Management Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp521.100.000.000
3. PT Pinekel Persada Investasi menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.815.000.000.000
4. PT Millenium Danatama menyebabkan kerugian negara senilai Rp676.000.000.000
5. PT Prospera Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.297.000.000.000
6. PT MNC Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp480.000.000.000
7. PT Maybank Aset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp515.000.000.000
8. PT GAP Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp448.000.000.000
9. PT Jasa Capital Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp226.000.000.0pp
10. PT Corvina Capital menyebabkan kerugian negara senilai Rp706.000.000.000
11. PT Teasure Fund Investama menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.216.400.000.000
12. PT Sinar Mas Asset Management menyebabkan kerugian negara senilai Rp77.000.000.000
13. PT Pool Advista menyebabkan kerugian negara senilai RpRp2.142.500.000.000