Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka I Gede Aryastina alias Jerinx SID beserta barang bukti tindak pidana yang dilakukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting menyatakan, pelimpahan tersebut dilakukan pukul 13.00 WIB siang tadi. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Pelimpahan didampingi istrinya, Nora Candra Dewi atau akrab disapa Nora Alexandra," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12).
Bani menuturkan, usai dilimpahkan, tersangka Jerinx dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Untuk mempermudah proses persidangan," tutur Bani.
Kasus ini bermula saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Ia kemudian meminta bukti daftar artis Indonesia yang dituding Jerinx menerima endorse untuk mengaku terpapar Covid-19.
Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina hingga diancam oleh Jerinx. Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Penyidik lalu memeriksa Jerinx dan istrinya pada Rabu (28/7) di Polda Bali. Selain memeriksanya, penyidik juga menyita telepon genggam Jerinx dan Nora.
Jerinx pun disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Atas sangkaan itu, Jerinx terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.