close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi/Foto askrindo.co.id
icon caption
Ilustrasi/Foto askrindo.co.id
Nasional
Selasa, 07 September 2021 21:32

Penyidik periksa 2 pejabat internal PT AMU

Pemeriksaan keduanya terkait biaya akuisisi dan operasional.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua pejabat internal PT Askrindo Mitra Utama (AMU) dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, dua pejabat yang diperiksa adalah Irma Purba selaku Kasi Pemasaran PT AMU dan Andriani Panji selaku bagian produksi PT AMU.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Pemeriksaan kedua saksi terkait template penghitungan biaya akuisisi dan Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO),” kata Leonard dalam keterangan resminya, Selasa (7/9).

Leonard menerangkan, penyidik masih terus menggali keterangan banyak pihak untuk menetapkan tersangka. Pasalnya, sejak dinaikkan ke proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

“Pemeriksaan para saksi guna menambah alat bukti dan fakta hukum tindak pidana pada PT AMU,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung terdahulu, Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidik Kejagung menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT AMU.

Febrie menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan PT AMU diduga terdapat penyimpangan atas kebijakan dari perusahaan pusat. Febrie menuturkan, ada setoran dari PT AMU selaku anak usaha PT ASKRINDO yang rutin diberikan kepada oknum pejabat. Kendati demikian, dia belum bisa merinci berapa besaran uang yang diterima oknum pejabat itu.

Untuk mencari alat bukti, penyidik pun telah beberapa kali menggeledah Kantor Pusat PT ASKRINDO dan dua cabang PT AMU. Sejumlah dokumen laporan keuangan disita dari lokasi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan