Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT Jouska Finansial Indonesia Aaskar Abyasa Fidzuno dan Direktur PT Amarta Investa Indonesia Tias Nugraha Putra.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan dilakukan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan hari ini.
"Terkait kasus Jouska, penyidik hari ini memeriksa dua tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (13/10).
Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini penyidik sebelumnya memang banyak menerima laporan masyarakat. Namun, hanya empat laporan yang memiliki bukti kuat untuk selanjutnya dinaikkan penyidikan dan membuahkan hasil penetapan dua tersangka.
"Kerugian para korban senilai Rp6 miliar," ujarnya.
Untuk diketahui, penetapan tersangka keduanya dilakukan sejak 7 September 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
Sementara Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengatakan, penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen terkait. Penyidik juga tengah menelusuri aset yang didapat tersangka dari perbuatannya.