Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri segera melimpahkan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas perkara tersangka Munarman lengkap atau P-21.
Namun, dia tidak memberitahu kapan berkas dinyatakan lengkap. “Iya (sudah P-21),” kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10).
Ramadhan menyatakan, saat ini penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka Munarman dan barang bukti. Ia memastikan pelimpahan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti akan diberitahukan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Munarman di Perumahan Modern Hils, Cinangka-Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Munarman diduga ikut menggerakkan orang lain untuk nelakukan tindak pidana terorisme. Dia juga dinyatakan terkait kasus baiat di UIN Jakarta, di Makassar dan Medan.