Tim Teknis Mabes Polri menyelisik barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, melalui ponsel milik kedua tersangka, RM dan RB. Upaya ini dilakukan dengan mengirim ponsel milik keduanya ke laboratorium forensik.
"Handphone dari kedua tersangka sudah dikirim ke labfor dan kita melihat di sana, apa yang ditemukan tim labfor dan kemudian disampaikan ke penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/12).
Menurut Argo, pemeriksaan terhadap keduanya juga belum usai. Oleh karena itu, polisi belum dapat memastikan motif kedua tersangka melakukan serangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Menurut Argo, penyidik akan mengajukan perpanjangan waktu untuk melakukan pemeriksaan keduanya.
"Kita masih akan minta pemeriksaan lanjutan dan tambahan," ucap Argo.
Kedua tersangka, dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat (2) KUHP. RM dan RB dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Argo mengatakan, penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Pihaknya tak dapat mengintervensi penyidik mengenai pasal yang diterapkan untuk menjerat tersangka.
"Penyidik tidak dapat diintervensi, jadi biarlah penyidik bekerja. Penyidik juga akan membuktikan kasus tersebut," ujarnya.
RM dan RB ditangkap Tim Teknis pengusutan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan pada 26 Desember lalu. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan, penangkapan dua anggota Brimob tersebut dilakukan setelah tim teknis berkoordinasi dengan Kepala Korps Brimob Polri.
"Tadi malam kami tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob, telah mengamankan pelaku yang melakukan penyiraman kepada saudara NB. Jadi pelaku dua orang inisial RM dan RB merupakan polisi aktif,” kata Listyo di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).