close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.
Nasional
Selasa, 02 Februari 2021 19:01

Penyidik serahkan tersangka korupsi pengadaan alkes RS Unair ke JPU

Selanjutnya, penahanan beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.
swipe

Tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga, Jawa Timur (Jatim), tahap I dan II tahun anggaran 2010 diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Giat itu menyusul berkas perkara yang telah lengkap.

"Hari ini (2/2), setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21), tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU atas nama tersangka/terdakwa MRS (Minarsih) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Selanjutnya, penahanan beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari. Ali mengatakan, khususnya untuk Bambang terhitung mulai tanggal 2-21 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1, Jakarta.

"Sedangkan untuk terdakwa MRS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," jelasnya.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

"Pada tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi, di antaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut," ujarnya.

Kasus berawal pada akhir 2008 saat Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Zulkarnain Kasim, diperintahkan eks Menkes Siti Fadilah Supardi agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan alat bantu belajar mengajar (ABBM).

Selain itu, juga pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi. Seluruh anggaran diperintahkan masuk dalam anggaran Satuan Kerja BPPSDMK.

Zulkarnain turut diperintah Siti untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi karena yang mengawal anggarannya adalah M. Nazaruddin. Bambang yang saat itu Kepala BPPSDMK menugaskan Zulkarnain melaksanakan arahan Siti.

Pada awal tahun 2010 Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, dan dua orang bernama Syamsul Bahri serta Widianto di ruang kerja Zulkarnain.

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap I diperoleh harga Rp39.989.615.000. Lelang tersebut dimenangkan PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.

Penyusunan HPS tahap II diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.

Sekitar pertengahan 2009, Minarsi diduga memberikan uang USD17.000 kepada Zulkarnain dengan perincian USD9.500 untuk Zulkarnain dan USD7.500 untuk Bambang.

Pemberian diduga KPK sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan ABBM tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair pada 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp14 miliar atau Rp14.139.223.215.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan