close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK Firli Bahuri. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ketua KPK Firli Bahuri. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Minggu, 25 April 2021 09:25

Penyidik tersandung kasus, Ketua KPK: Kami tak akan bersembunyi

Dia memastikan, lembaga antisuap menerima kritik dari masyarakat.
swipe

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, klaim bakal transparan dalam menangani perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, 2020-2021. Kasus itu, menjadi sorotan lantaran penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak akan pernah bersembunyi hanya untuk kepentingan dipuji," ujar Firli dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (24/4).

Tidak hanya dalam pengusutan kasus itu, KPK kata Firli, dalam bekerja tetap menganut azas-azas tugas pokok, yakni, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, profesionalisme, kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dia memastikan, lembaga antisuap menerima kritik dari masyarakat.

"Itulah prinsip KPK dan KPK tidak akan pernah pandang bulu untuk menangkap para pelaku (tindak pidana korupsi)," jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap terhadap Robin, KPK juga menetapkan Syahrial dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Semua telah ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka karena Syahrial diduga kasih uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen awal Rp1,5 miliar, dengan maksud agar dugaan kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan. Duit diberikan secara tunai dan 59 kali transfer ke rekening Riefka Amalia selaku teman dari saudara Robin.

Sebagian uang lalu diberikan kepada Maskur Rp525 juta. Adapun Maskur diduga juga menerima duit dari pihak lain Rp200 juta. Sedangkan Robin dari Oktober 2020-April 2021 turut diterka kantongin uang dari pihak lain lewat transfer ke rekening bank atas nama Riefka sebanyak Rp438 juta.

Atas perbuatan tersebut, Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebagai informasi, kasus Syahrial yang dimintanya tak dinaikkan ke tahap penyidikan adalah dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Pada Rabu (21/4), KPK telah mengumumkan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan