Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan mantan Direktur Utama PT PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino. Pada Senin (19/7), Lino diserahkan penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Setelah tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (Lino), Senin (19/7), tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) 2010. Dia ditahan KPK sejak 26 Maret 2021.
Ali menerangkan, penahanan Lino beralih menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari terhitung sejak 19 Juli. Dia mengatakan, Lino akan mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujarnya. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasusnya, Lino diterka menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Manchinery Co Ltd (HDHM) untuk mengerjakan proyek QCC Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Palembang, dan Pelabuhan Pontianak. Namun, penunjukan perusahaan asal China itu diduga bermasalah.
Menurut KPK, dalam pembayaran uang muka Pelindo II terhadap HDHM, Lino diduga menandatangani berkas pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan Direktur Keuangan. Jumlah uang muka yang dibayarkan US$24 juta yang dicairkan bertahap.
Lembaga antisuap memperoleh data dugaan kerugian keuangan negara dalam pemeliharaan tiga QCC sebesar US$22.828,94. Sementara pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HDHM atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.
Atas perbuatannya, Lino sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.