close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Pixabay
icon caption
Ilustrasi. Pixabay
Nasional
Kamis, 30 September 2021 15:15

Penyintas Covid-19 boleh divaksin setelah sebulan sembuh 

Ketentuan itu tertuang dalam SE Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
swipe

Kabar baik bagi penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19. Jika, semula harus menunggu tiga bulan setelah sembuh baru bisa suntik divaksin. 

Kini, lewat ketentuan baru, mereka bisa divaksinasi sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sudah barang tentu, pernyataan sembuh itu dibuktikan dengan hasil swab negatif. 

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Pelakasana tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Setelah terbit aturan baru ini, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tidak berlaku lagi. 

Dalam keputusan Menkes itu disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Dalam peraturan baru disebutkan penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh. 

Durasi satu atau tiga bulan itu tergantung derajat keparahan penyakit.

Sementara itu, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis, dan terus mengalami perkembangan.

"Data efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19," kata Maxi di Jakarta, Kamis (30/9).

Berdasar data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tertanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.  Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

img
Achmad Rizki
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan