Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (30/6). Dia merupakan terdakwa yang diduga menyuap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Jaksa KPK, Agus Prasetya Rahardja, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, secara tertulis, semalam.
Usai pelimpahan tersebut, penahanan Syahrial sepenuhnya telah beralih menjadi kewenangan pengadilan. Akan tetapi, sementara penahanannya dititipkan di Rutan KPK Kavling C-1, Jakarta.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara, Maskur Husain, sebagai tersangka. Komisi antikorupsi menyebut perkara bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Jakarta pada Oktober 2020 dan turut mengenalkan Robin dengan Syahrial.
Sementara itu, Syahrial diduga tersandung kasus yang diselidiki KPK. Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, dia diterka memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen Rp1,5 miliar. Sebanyak Rp525 juta di antaranya disinyalir diberikan ke Maskur.
Atas perbuatannya, Syahrial akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.