close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah
icon caption
Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah
Nasional
Selasa, 11 Mei 2021 13:17

Penyuap Edhy Prabowo dijebloskan ke Lapas Cibinong

Ali Fikri mengatakan, eksekusi Suharjito dilakukan pada Senin (10/5).
swipe

Terpidana kasus suap ekspor benih lobster sekaligus Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, dijebloskan ke Lapas Klas IIA Cibinong, Jawa Barat (Jabar). Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini menjalani hukuman penjara dua tahun dikurangi masa tahanan.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi Suharjito dilakukan pada Senin (10/5). "Dengan cara memasukkan terpidana Suharjito ke Lapas Klas IIA Cibinong," katanya, Selasa (11/5).

Selain hukuman penjara, Suharjito juga mesti bayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, menurut Ali kewajiban tersebut telah lunas.

"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," ujarnya.

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta. Duit diduga diberikan melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin, staf istri Edhy, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), Siswadhi Pranoto Loe.

Menurut jaksa, beselan itu dimaksuskan supaya Edhy selaku Menteri KP berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Yaitu dengan maksud supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata Jaksa.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan