Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sudah menerima jadwal sidang terdakwa cum Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI), Sutikno. Berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sutikno diadili mulai Rabu (17/3).
Sutikno merupakan terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jabar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap bekas Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 di PN Tipikor Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/3).
Ali menjelaskan, Sutikno akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, Pasal 13 UU Tipikor.
"Sebelumnya, tim JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sutikno tersebut dengan dakwaan, pertama, Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor," ucapnya.
Kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI ingin investasi di Kabupaten Cirebon dengan membangun pabrik sepatu. Berkenaan dengan itu, Sutikno menugaskan Sukirno untuk mengurus izin di dinas terkait dan berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah (pemda).
Sukirno juga ditugaskan beraudiensi dengan masyarakat dan perangkat desa. Ini terkait rencana pembebasan lahan.
Sutikno selanjutnya diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya. Duit itu diterka demi memperlancar proses izin kawasan industri pabrik.