Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial mulai diadili hari ini, pada Senin (12/7). Terdakwa penyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Benar. Pukul 10.00 WIB sesuai penetapan majelis hakim akan berlangsung sidang perdana untuk terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK sebelumnya melimpahkan berkas perkara Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (30/6). Dalam kasusnya, KPK menetapkan tiga tersangka, selain Syahrial dan Robin, ada Maskur Husain selaku pengacara.
Komisi antikorupsi menyebut perkara ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta pada Oktober 2020, dan turut mengenalkan Robin dengan Syahrial.
Sementara, Syahrial diduga tersandung kasus yang diselidiki oleh KPK. Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, dia diterka memberikan uang Rp1,3 miliar kepada Robin dari komitmen Rp1,5 miliar. Sebagian duit itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.
Atas perbuatannya, Syahrial akan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.