Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim, divonis tiga tahun penjara. Juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis Rianto Adam Pontoh, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, perbuatan Darwin dianggap tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Darwin dianggap menyuap empat pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) sebesar US$131,200 untuk menyetujui permohonan restitusi pajak PT WAE pada 2015-2016.
Keempat oknum pegawai pajak itu, ialah bekas Kepala KKP PMA Tiga, Yul Dirga; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Hadi Sutrisno; Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari; dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Muhammad Naim Fahmi.
Atas perbuatannya, Darwin dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.