Densus 88 Antiteror menyangkakan pasal Undang-Undang (UU) Darurat kepada Imam Muda yang menjadi penjual senjata jenis Airgun kepada pelaku teror Mabes Polri Zakiah Aini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik Densus 88 Antiteror menetapkan Imam Muda sebagai tersangka sejak ia ditangkap. Kendati demikian, dia tidak ditetapkan tersangka dengan UU terorisme.
"Saat ini, sudah penyidik tetapkan tersangka dengan Pasal UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senpi ilegal," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/4).
Menurut dia, dalam proses penyidikan belum ditemukan adanya unsur dalam UU Terorisme. Namun, penyidik terus mendalami hal itu.
"Terus didalami apakah nanti memenuhi unsur UU Terorisme," tuturnya.
Untuk diketahui, Densus 88 Antiteror menangkap seorang bernama Muchsin Kamal alias Imam Muda pada rabu (31/3) lalu. Penangkapan dilakukan di Syiah Kuala, Banda Aceh kemarin (1/4).
Imam Muda dinyatakan sebagai orang yang menjual senjata jenis Airgun. Senjata itu digunakan oleh Zakiah Aini untuk menyerang anggota polisi di pos Gerbang Utama Mabes Polri.
Zakiah Aini membeli senjata dari Imam Muda melalui media daring. Belum diketahui dengan harga berapa Zakiah membeli senjata itu.