Polri mengungkap peran empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7).
Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri, ketua pengurus, dan ketua lembaga filantropi itu dari 2019-2022. Ia juga mengendalikan ACT dan badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.
"Perannya adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi," kata Ramadhan di Mabes Polri.
Ahyudin menduduki kursi direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya. Pada 2015, membuat SKB bersama pembina dan pengawasan Yayasan ACT terkait pemotongan donasi sebesar 20% hingga 23%.
Pada 2020, Ahyudin membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30% dari dana donasi. Setelah itu, ia menggerakan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan boeing atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terhadap ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
Ahyudin diketahui memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan petinggi lainnya. Hasil dari usaha badan hukum yang didirikan oleh yayasan seharusnya juga digunakan untuk berdirinya yayasan.
"Akan tetapi, dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Kemudian menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul temasuk dana Boeing, tidak sesuai peruntukannya," ujar Ramadhan.
Untuk Ibnu Khajar, kata Ramadhan, adalah Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai dengan sekarang. Namun pada 2020, ia juga turut serta membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional 30% dari donasi.
"Saudara IK membuat kerja sama para vendor CSR, dan menjadi Dewan Presidium ACT," ucap Ramadhan.
Sementara, tersangka HH adalah Ketua Pengawas ACT pada 2019-2022. Ia menjalani lakon sebagai pembina, Vice Operasional Presedium ACT yang memiliki tanggung jawab sebagai HRD, dengan semua pembukuan ACT merupakan otoritasnya.
Pada saat Ahydun sebagai ketua pembina, H dan NIA menggunakan dana pemotongan yang digunakan sebagai gaji. Kendati, dalam ketentuan ketua pengurus pembina pengawas tidak boleh menerima gaji upah honorarium.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 oleh Yayasan ACT. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan, empat orang tersebut adalah sang pendiri Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar yang sudah diperiksa selama berhari-hari. Sementara, kedua lainnya adalah anggota pembina ACT, yakni HH dan NIA.
"Empat orang itu pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi di Mabes Polri, Senin (25/7).