Sementara ini, pengusutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan 1 Oktober oleh Polri, menghasilkan petapan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antara tersangka adalah aparat kepolisian. Apa saja peran para tersangka dalam peristiwa yang menyebabkan sedikitnya menelan 131 korban jiwa itu?
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pertandingan Arema vs Persebaya 1 Oktober 2022. Abdul Haris dinilai tidak membua dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu. Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion. Penjualan tiket overcapacity, seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.
3. Security Officer Suko Sutrisno
Tidak membuat dokumen penilaian risiko, seharusnya bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk seumau pertandingn
memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada sat terjadi insiden, seharusnya steward harus standby di pintu gerbang yang menyebabkan penonton berdesak-desakan
4. Kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu SS
Kompol Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
5. Komandan Kompi 3 Brimob Pold Jatim, H
H memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Ia juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat mengadakan konferensi pes Kamis malam (6/10), juga menjelaskan 31 polisi telah diperiksa dan 20 dinyatakan melakukan pelanggaran etik.