close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso memberikan keterangan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto
Nasional
Rabu, 23 Oktober 2019 17:56

Peran Ayi Paryana di kasus suap serangan fajar Bowo Sidik

Bowo Sidik mengakui uang suap sebesar Rp8 miliar akan digunakan untuk keperluan kampanye.
swipe

Mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, mengaku menginstruksikan Komisaris PT Mandira Logistindo, Ayi Paryana, untuk menukarkan uang hasil penerimaan gratifikasi dan suap bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Fakta demikian terungkap berawal ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yanto, mengonfirmasi keterangan Bowo dalam berita acara pemeriksaan ihwal adanya instruksi penukaran uang hasil suap dan gratifikasi tersebut.

"Ya (saya perintahkan untuk menukarkan uang). Saya minta tolong Pak Ayi untuk menukarkan uang sekitar Rp8 miliar. Kemudian yang dolar Singapura itu ada sekitar 700 ribu," kata Bowo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/10).

Atas dasar itu, JPU KPK Yanto menanyakan keperluan penukaran uang itu kepada mantan politikus Partai Golkar tersebut. Bowo mengaku, penukaran uang tersebut untuk keperluan pencalonanannya menjadi anggota legislatif. 

"Memang saya tukarkan uang itu untuk kepantingan pemilihan legislatif 2019 di dapil saya, dapil V Kudus, Jepara, Demak," ujar Bowo.

Dalam surat dakwaan Bowo, Ayi Paryana menukarkan uang miliaran rupiah dan ratusan dolar Singapura itu ke dalam bentuk pecahan Rp20 ribu. Setelah ditukarkan, Ayi mengantarkan uang tersebut kepada Bowo melalui orang kepercayaannya, Indung. Pemberian uang itu pun dilakukan secara bertahap dengan delapan kali penerimaan.

KPK menduga, uang sebanyak itu ditukarkan untuk keperluan kampanye Bowo sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan V Jawa Tengah. Dalam perkara itu, Bowo didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp2,6 miliar dari PT HTK terkait pengurusan kerja sama pengangkutan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Politikus Partai Golkar itu juga didakwa telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama PT AIS, Lamidi Jimat sebagai biaya kerja sama angkut penyediaan BBM. Bowo juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp7,7 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dari berbagai sumber.

Atas perbuatannya, Bowo dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan