Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (9/1). Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
Kuasa Hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya tetap akan berfokus pada dakwaan yang memberatkan kliennya. Peran Kuat yang dianggap penting saat kejadian, akan ditegaskan kembali oleh pihaknya karena dianggap tidak jelas.
"Kami hanya akan menegaskan kembali keterangan yang dianggap belum secara tegas dijelaskan pada sidang-sidang sebelumnya," kata Irwan kepada Alinea.id, Senin (9/1).
Begitu pula dengan pihak Ricky, Erman Umar selaku ketua tim kuasa hukum mengaku, tidak ada persiapan khusus. Kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.
Anggota tim kuasa hukum Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan, persiapan yang dilakukan sama seperti sidang sebelumnya. Pihaknya terus memastikan Ricky untuk konsisten dan berbicara jujur tanpa takut.
"Tentunya persiapannya adalah membuat mas Ricky tetap konsisten dan jujur dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya kepada Alinea.id, Senin (9/1).
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.