Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus suap yang menjerat eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Ketiga tersangka yang baru ditetapkan itu ialah Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang; Pegawai Negeri Sipil Gugung Banurea, dan seorang dari pihak swasta, Dilon Bacin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah menentukan tersangka kepada ketiga orang tersebut setelah menemukan fakta baru dalam pengemebangan perkara dugaan suap itu. Bukti itu menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain setelah mengamati fakta persidangan, penemuan bukti permulaan yang cukup, hingga dilanjutkan proses gelar perkara.
“KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konfrensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9).
Dari hasil penyelidikan KPK, Febri menyebut, tersangka Dilon Bacin dan Gugun Banurea telah memberikan uang suap sebesar Rp720 juta yang berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Sementara Anwar Fuseng Padang, lanjut Febri, diduga telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada eks Bupati Remigo atas komitmen fee guna memberikan jalan agar dapat menggarap proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
Menurut mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu, komitmen antikorupsi eks Bupati Remigo rendah dengan bukti adanya dugaan temuan baru itu. “Dari pengembangan kasus ini, terlihat bahwa uang sebesar Rp150 juta yang ditemukan saat OTT bukanlah satu-satunya yang diterima Bupati RYB (Remigo Yolando Berutu)," ucapnya.
Atas perbutannya, Anwar Fuseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayatv1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Dilon Bacin dan Gugun Banurea, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.