Polri akhirnya memutuskan untuk kembali menerapkan tilang manual. Pangkalnya, perangkat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) terbatas.
"Selain di tempat-tempat tertentu, juga sudah ada ETLE yang mobile. Itu juga belum bisa maksimal karena pengadaan ETLE juga terbatas dan jumlahnya belum banyak," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Jakarta, pada Selasa (16/5).
Polri pun berharap kamera pengawas (CCTV) untuk penerapan ETLE diperbanyak agar terlaksana dengan baik. Jika ini terwujud, Polri memastikan tilang manual akan kembali ditinggalkan.
"Namun, saat ini karena belum semuanya ter-cover dengan ETLE, maka dibantu dengan tilang manual supaya kalau ada pelanggaran yang membahayakan masyarakat lainnya di depan mata, petugas bisa menindak," tuturnya.
Sandi melanjutkan, Polri tidak asal dalam mengerahkan petugas untuk melakukan tilang manual. Sebab, telah dibekali sertifikat yang menunjang tugasnya.
"Kalau belum tersertifikasi, akan dievaluasi untuk tidak menindak," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta. Alasannya, banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lantaran keterbatasan perangkat ETLE.
"Kalau tidak ada ETLE, kan, bisa dilakukan penindakan manual," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, di Jakarta, pada Senin (15/5).
Kendati begitu, Jhoni memastikan Ditlantas Polda Metro masih mengutamakan penindakan melalui tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.
"Di tempat yang tidak didukung ELTE, kita melakukan tilang manual," ucapnya. Selain Jakarta, tilang manual juga diterapkan di Tangerang, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, Tulang Bawang, dan Tarakan.