close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 27 Agustus 2020 14:20

Jadi perantara Pinangki dan Djoko Tjandra, Rahmad masih berstatus saksi

Penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan oknum di MA dalam pengurusan fatwa.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka kepada seorang pengusaha bernama Rahmad. Rahmad terlibat dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji oleh tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (JST) untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, penyidik telah mengetahui peranan Rahmad dalam kasus itu. Namun, dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara, bukti permulaan kuat merujuk pada Djoko Tjandra. Makanya, baru Djoko Tjandra yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Rahmad ini merupakan perantara yang memperkenalkan JST (Djoko Soegiarto Tjandra) dan Jaksa PSM (Pinangki Sirna Malasari)," kata Hari, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Menurut Hari, penyidik saat ini terus mengembangkan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dia memastikan, keterlibatan seluruh pihak akan diusut tuntastermasuk apabila ada oknum di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat.

"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan," ujar Hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra. Djoko Tjandra pun hari ini ditetapkan sebagai tersangka.

Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Sampai saat ini, penyidik masih mendalami apa saja yang diterima Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan