close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 Benhur Lalenoh berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 09 Desember 2019 22:30

Perantara suap eks Bupati Kepulauan Talaud divonis 4 tahun penjara

Benhur Lalenoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
swipe

Benhur Lalenoh, perantara suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Benhur Lalenoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12).

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntunya dengan hukuman yang sama.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Benhur menerima dua kali uang suap untuk Sri Wahyuni dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Uang yang diterima Benhur diberikan Bernard agar ia memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar tahun anggaran 2019.

Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah 1 unit telepon selular satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp491 juta.

Bernard juga memberikan uang Rp100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp70 juta dan sisanya sejumlah Rp30 juta disimpan oleh Benhur.

Uang Rp100 juta itu adalah uang panjar terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Beo dan pasar Lirung.

Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 26 April 2019 di kantor BNI Manado Town Square sebesar Rp50 juta dan pada 27 April 2019 di rumah Stans Reineke Mamesah sejumlah Rp50 juta.

Setelah mendapat laporan penerimaan uang, Sri Wahyumi lalu memerintah Ariston agar paket lelang revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dimenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard yaitu CV Minawerot Esa dan CV Militia Christi.

Sri Wahyumi selanjutnya meminta Bernard untuk membelikan 1 jam tangan merek Rolex. Untuk itu Bernard, Benhur dan Beril Kalalo lalu memesan 1 jam tangan Rolex senilai Rp224,5 juta di Plaza Indoensia Jakarta diambil keesokan harinya.

Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahumi.

Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Bernard Hanafi divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan