Tersangka korupsi dana pendidikan, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar meminta maaf kepada masyarakat. Dia keluar memakai rompi oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan wajah murung, usai pemeriksaan.
"Saya memohon maaf ke masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya mengawasi aparat Pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," kata dia kepada awak media, Kamis (13/12).
Irvan juga membantah dugaan yang menyebut dia memeras 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.
"Tidak ada. Tidak ada sama sekali," ujarnya singkat sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Rencananya, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, para tersangka kasus ini akan menjalani penahanan selama 20 hari.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, yaitu IRM (Irvan Rivano Muchtar) Bupati Cianjur periode 2016-2021 ditahan di Rutan Cab KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4, CS (Cecep Sobandi) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1, Ros Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur diatahan di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Cianjur, Ros dan Kakak Ipar dari Irvan, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka korupsi DAK fasilitas pendidikan Kab Cianjur.
Irvan dan kawan-kawan sudah melakukan kongkalikong untuk menyiasati pemangkasan uang fasilitas pendidikan di Kabupaten Cianjur hingga sekitar 14,5% dari total anggaran hingga Rp46,8 miliar. Caranya ialah dengan memeras 140 sekolah yang sudah menerima DAK tersebut.
Setidaknya, dari pemeriksaan di lapangan, tim KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam pecahan uang Rp100.000, Rp50.000 dan Rp20.000. Diduga, Irvan dalam hal ini mendapatkan alokasi fee hingga 7%. Transaksi ini sendiri dilakukan di halaman masjid Agung Cianjur, usai salat subuh.