close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Peraturan BRIN 76/2022 tentang Disiplin dinilai sebagai bentuk otoritarianisme karena mengekang sikap kritis para peneliti. Google Maps/BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
icon caption
Ilustrasi. Peraturan BRIN 76/2022 tentang Disiplin dinilai sebagai bentuk otoritarianisme karena mengekang sikap kritis para peneliti. Google Maps/BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Nasional
Kamis, 02 Maret 2023 13:47

Bentuk otoritarianisme, Peraturan BRIN 76/2022 kekang sikap kritis peneliti

"Pemanggilan dan pemeriksaan beberapa peneliti berdasarkan peraturan ini sebagai wujud otoritarianisme di dalam BRIN."
swipe

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengecam Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Disiplin. Pangkalnya, dijadikan sebagai alat untuk untuk membungkam sikap kritis peneliti dan ilmuwan.

Dirinya berpendapat, peraturan tersebut merupakan bentuk otoritarianisme Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam mengelola lembaga yang dipimpinnya. Padahal, prinsip dasar dan karakter para peneliti adalah kritis dan penuh rasa ingin tahu.

"Sikap kritis para ilmuwan dan peneliti adalah hal yang lumrah. Sejak dulu, para peneliti politik LIPI kritis di media terkait perpolitikan Tanah Air," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Menurut Mulyanto, munculnya berbagai sikap kritis para peneliti pasca-peleburuan berbagai lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) menjadi BRIN adalah bentuk ketidakpuasan terhadap lembaga. Pun di dalamnya termasuk tata kelola dan pimpinan.

Dia menilai, munculnya sikap kritis beberapa peneliti dan ilmuwan BRIN tidak lepas dari berbagai masalah yang adalah. Misalnya, banyak rencana penelitian yang dibatalkan karena tidak tersedia anggaran dan proses restrukturisasi belum tuntas sehingga penelitian terhambat bahkan dibatalkan. 

"Secara umum, peneliti lebih silent ketimbang para guru yang ekspresif. Jadi, kondisi hari ini mencerminkan suasana kebatinan para peneliti yang galau," ungkapnya. 

Langkah pimpinan BRIN meredam berbagai kritik tersebut dengan menerbitkan Peraturan 76/2022, bagi Mulyanto, bakal memperburuk hubungan kerja internal. Akibatnya, kegiatan riset dan inovasi nasional terganggu dan merugikan masyarakat. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, Laksana Tri Handoko mestinya menyediakan saluran aspirasi yang memadai dalam merespons berbagai kritik peneliti, periset, dan ilmuwannya. Kemudian, tidak antipati dengan sikap kritis.

Sayangnya, pimpinan BRIN bersikeras. Bahkan, melarang para peneliti berpendapat di media hingga diperiksa dengan dalih Peraturan 76/2022.

"Pemanggilan dan pemeriksaan beberapa peneliti berdasarkan peraturan ini sebagai wujud otoritarianisme di dalam BRIN. Sikap ini tentu tidak baik, tidak solutif, dan membahayakan masa depan dunia penelitian," tuturnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan