Bank-bank pemerintah memberi dukungan kebijakan stimulus bagi pelaku usaha ternak terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Itu dilakukan menyusul surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta industri perbankan dapat menerapkan skema restrukturisasi guna mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah OJK selaku regulator. Ia menilai, beleid terkait relaksasi kredit atau restrukturisasi itu perlu untuk mendukung pelaku usaha, khususnya debitur yang terkena wabah PMK.
"Kami meyakini, OJK tentunya sudah mempertimbangkan kondisi terkini berdasarkan hasil review menyeluruh terhadap sektor keuangan yang juga dilakukan untuk mendukung perbankan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Rudi ketika dihubungi, Senin (12/9).
Hal senada disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto. "BRI menyambut baik kebijakan tersebut. Karena perbankan membutuhkan kebijakan countercyclical untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja debitur yang terdampak PMK pada industri perbankan," kata Asetika saat dihubungi secara terpisah.
Skema Pelonggaran
BRI akan menggunakan skema pelonggaran kredit sesuai dengan kondisi nasabah terdampak, di antaranya perpanjangan jangka waktu kredit. "BRI secara aktif akan mengimplementasikan kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha nasabah terdampak PMK serta menjaga portofolio kualitas kredit yang disalurkan," kata Aestika.
Sementara untuk debitur yang layak mendapatkan pelonggaran atau relaksasi, lanjut dia, adalah debitur yang selama ini berkinerja baik namun usahanya menurun karena terdampak wabah PMK.
Bank Mandiri, kata Rudi, mengimplementasikan pelonggaran kredit bagi para pelaku usaha ternak setelah mendapatkan detail ketentuan kebijakan. "Adapun dalam implementasinya, kami memastikan akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian sambil menunggu detail ketentuan pelaksanaan kebijakan tersebut," kata Rudi.
Diketahui, kebijakan pelonggaran tersebut berlaku bagi bank umum, bank umum syariah, unit usaha syariah, bank perkreditan rakyat, dan bank pembiayaan rakyat syariah. Kebijakan OJK ini menyusul sejumlah peternak, terutama sapi perah dan pedaging, yang usahanya menurun karena wabah PMK. Mereka terancam tidak mampu mengembalikan kredit.