close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith (duduk), menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap dan tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Selasa (19/5/2020). Dokumentasi Ditjen PAS Kemenkumham
icon caption
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith (duduk), menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap dan tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Selasa (19/5/2020). Dokumentasi Ditjen PAS Kemenkumham
Nasional
Selasa, 19 Mei 2020 12:19

Perbuatan yang bikin Bahar bin Smith kembali ditahan

Terpidana belum genap tiga hari menghirup udara bebas.
swipe

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjebloskan lagi terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith, ke dalam penjara, Selasa (19/5), pukul 03.15. Sebab, yang bersangkutan melakukan beberapa pelanggaran dan membuat asimilasinya dicabut.

"Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan) Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, via keterangan tertulis, beberapa saat lalu.

Dirinya menerangkan, terdapat dua perbuatan yang membuat asimilasi Bahar dicabut. Pertama, dianggap meresahkan masyarakat melalui ceramah bernada provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

"Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral," ucap dia.

Kedua, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa saat berceramah.

"Yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (2) huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018," jelas Reynhard.

Menurut kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, kliennya ditangkap Selasa, pukul 02.00. Dua hari sebelumnya (Minggu, 17/5), diakui Bahar sempat berceramah. Namun, dirinya enggan membeberkan isinya.

Bahar sempat dibebaskan dari Lapas Cibinong, Sabtu (16/5) melalui asimilasi karena telah menjalani setengah masa hukuman sejak menjadi tersangka. Kini, pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor, itu ditahan Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Setibanya di lapas, Bahar sempat menjalani pemeriksaan kesehatan. Dirinya sekarang mendekam dalam sel pengasingan Blok A (Antasena) kamar 9 Lapas Gunung Sindur.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan