Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, telah lama memberlakukan regulasi tentang kawasan tanpa rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014. Tujuannya, untuk mengamankan anak-anak dari paparan rokok yang mengandung zat adiktif berbahaya.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan, berdasarkan survei pada 2014, perilaku hidup bersih dan sehat rumah tangga di Sawahlunto masih rendah atau hanya 31,4%. Penyebabnya adalah kebiasaan masyarakat merokok di dalam rumah yang juga mengkontaminasi anggota keluarga.
Betapa tidak sehatnya cara hidup warga Sawahlunto bisa dilihat dari konsumsi rokok. Angka perputaran uang untuk pembelian rokok selama setahun di kota berpenduduk sekitar 66 ribu mencapai Rp5 miliar.
“Ini sangat luar biasa sekali,” ujar Deri dalam diskusi virtual ‘Menagih Komitmen Pemerintah Pusat; Melarang Iklan Rokok’ yang diselenggarakan Alinea.id, Rabu (7/10).
Dari data survei itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto kemudian membuat Perda KTR untuk menurunkan jumlah perokok aktif, sekaligus meminimalisir geliat iklan rokok.
Pemkot Sawahlunto bahkan melarang reklame rokok dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2019.
“Ini ke depan perlu evaluasi lagi. Kalau masih kurang kami bisa mengajukan Perda khusus untuk regulasi rokok di Kota Sawahlunto. Tetapi langkah ini sudah sangat tepat sekali,” tutur Deri.
Berkat regulasi ini, kata dia, Kota Sawahlunto telah menggaet penghargaan dari Pemerintah Pusat sebagai kota layak anak tingkat Nindya pada 2019.
Menurut Deri, kebanyakan yang tidak setuju dengan regulasi ini hanya pemilik toko atau warung.
“Keuntungan iklan rokok ada di warung karena untuk melindungi dari panas matahari. Kita buat inovasi-inovasi pengganti. Kita buat pengganti iklan tersebut yang ramah anak. Itu langkah yang kami lakukan agar membatasi iklan rokok. Jadi, tidak semata-mata kami langsung membatasi,” ujar Deri.
Namun, regulasi ini berdampak pada berkurangnya pendapatan Kota Sawahlunto. Juga terkait sponsor untuk kegiatan olahraga, seperti sepak bola.
“Ini yang menyulitkan kami dengan organisasi-organisasi di Sawahlunto,” ucapnya.
Selain itu, dia mengimbau agar pemilik toko dan warung tidak menjual rokok pada anak-anak di bawah umur. Deri ingin memastikan tiada iklan rokok terselubung yang luput dari pengawasan.
“Untuk iklan terselubung, seperti pengusaha kan masih ada yang nakal,” tutur Deri.
Pemkot Sawahlunto kemudian menggaet pemerhati kesehatan anak, organisasi forum anak, organisasi wanita, dinas sosial, hingga Satpol PP, untuk pengawasan di lapangan.
“Ini memang pernah terjadi, ada iklan yang berbau rokok. Salah satu perusahaan rokok membuat iklan di warung-warung dalam bentuk CSR, bentuknya spanduk yang dikaburkan. Itu memang tidak ada merek rokok, tetapi ada merek pabrik rokoknya. Jadi, kita turunkan,” ujar Deri.
Hingga saat ini, sanksi administrasi untuk pelanggaran pemasangan iklan rokok secara berulang di Kota Sawahlunto adalah pencabutan izin usaha.