Lewat prakarsa Komisi A, DPRD Pati sudah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Perda ini diharapkan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, dalam menertibkan penjualan miras.
Peraturan Daerah ini sebagai pedoman perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah soal minuman keras.
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan wujud komitmen DPRD dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Mengingat, banyak dampak buruk yang ditimbulkan dengan adanya peredaran minuman beralkohol. Di antaranya jadi pemicu kericuhan saat ada konser atau pertunjukan di desa-desa.
Kehadiran Perda tersebut, kata Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, merupakan wujud komitmen dewan menghasilkan produk aturan daerah yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Ali Badrudin mengatakan, dia berharap Perda-Perda tersebut bisa menjadi payung hukum yang memberikan kepastian pada masyarakat.
”Kami berkomitmen membentuk perda-perda yang bisa berdampak langsung pada masyarakat. Selama ini kami menginisiasi rancangan perda mulai dari masalah pertanian, CSR, hingga budaya lokal,” urai Ali belum lama ini.