DPRD Jawa Timur (Jatim) menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum). Diklaim untuk memberikan landasan hukum penanganan coronavirus baru (Covid-19).
Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jatim, Lilik Hendarwati, menyatakan, butuh sanksi tegas untuk menekan penularan Covid-19. Apalagi, berdasarkan kajian epidemiologi, sebesar 70% masyarakat Jatim tidak memakai masker.
"Ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap protokol kesehatan masih sangat rendah. Salah satu faktor penyebabnya, ialah lemahnya pengenaan sanksi yang diberikan kepada pelanggar," ujarnya di Kota Surabaya, Jumat (10/7).
Dia mengklaim, terjadi kekosongan hukum dalam penanganan Covid-19 setelah Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/111/2020 dicabut. Kilahnya, tidak ada lagi landasan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
Karenanya, revisi Perda Tibum akan menyisipkan pasal-pasal baru untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan, khususnya Bab IV dan Bab V. Memperkuat peran kepolisian dalam penanganan gangguan saat darurat bencana, misalnya.
Selain itu, berencana memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat.
"Poin terakhir, adalah terkait sanksi," ucap dia, mencuplik situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Meski demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini belum membeberkan secara gamblang terkait hukuman tersebut.