Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
Selain Tri Wahyudi, penyidik juga memanggil Kepala Divisi Keuangan PTPN III Holding Linda dan staf PT Fajar Mulia Transindo, Sumarli. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Kadek, yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III.
KPK menetapkan I Kadek sebagai tersangka bersama dua lainnya yakni, Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi.
KPK menduga, Dolly telah meminta sejumlah uang kepada Pieko melalui I Kadek. Adapun uang yang diterimanya sebesar 345,000 dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar. Uang itu diduga merupakan komitmen fee terkait dengan distribusi gula pada 2019 di PTPN III.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak yang diduga penerima, Dolly Pulungan dan I Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.