Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dalam pengadaan asuransi oil dan gas pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014.
Adapun yang dipanggil sebagai saksi adalah tiga pensiunan Jasindo, Is Haryanto, Netty Herwati dan Christina Yenny. Selain itu, KPK juga memanggil Karyawan Asando Karya (Administrasi Outsource Jasindo) Suntoro. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Tjahjono,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (26/9).
Rencananya, KPK menggali informasi dari masing-masing saksi perihal kapasitas mereka saat bekerja di Jasindo.
Sebelumnya, KPK sudah menahan dan menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka pada 3 Mei 2017. "Budi Tjahjono ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya.
Budi memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen, terkait dua pengadaan asuransi pada 2010-2012 dan 2012-2014 yang dilakukan BP Migas.
PT Jasindo selanjutnya memberikan uang sejumlah Rp15 miliar pada dua agen tersebut. PT Jasindo yang merupakan BUMN, sebenarnya tak perlu menyewa agen untuk mengikuti kegiatan tender. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp. 15 milliar.
Selain itu KPK juga mengindikasikan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.
Akibat perbuatan tersebut, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.