close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Asia Iriani menghadapi wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9)./AntaraFoto
icon caption
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang Asia Iriani menghadapi wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9)./AntaraFoto
Nasional
Kamis, 06 September 2018 11:16

Perdalam kasus, KPK panggil 7 anggota DPRD Malang

Lembaga anti rasuah itu, masih melakukan kerja intensif untuk menguak kasus dugaan suap yang cukup menggemparkan publik ini.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD 2015. Mereka adalah Hadi Susanto dari Fraksi PDI-P, Asia Iriani dari Fraksi PPP, Een Ambarsari dari Fraksi Gerindra, Arief Hermanto dari Fraksi PDI-P, Teguh Mulyono dari Fraksi PDI-P, Choeroel Anwar dari Fraksi Golkar, dan Suparno Hadiwibowo dari Fraksi Gerindra. Ketujuhnya bakal diperiksa satu sama lain untuk melengkapi dokumen pemeriksaan.

“Mereka semua akan diperiksa oleh tim penyidik sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/9) di Jakarta.

Lembaga anti rasuah itu, masih melakukan kerja intensif untuk menguak kasus dugaan suap yang cukup menggemparkan publik ini.

KPK sudah menetapkan 41 tersangka yang diduga kuat menerima sejumlah suap dan gratifikasi dari mantan Walikota Malang Moch Anton. Anton memberikan uang sebesar Rp 700 juta kepada para anggota DRPD Malang. Masing-masing anggota diduga menerima uang dikisaran Rp12,5 – 50 juta yang diduga untuk memuluskan proses pembahasan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Akibat penangkapan ini, pemerintahan di Kota Malang mengalami kekosongan kepemimpinan. Namun, Mendagri telah menawarkan tiga opsi diskresi untuk mengatasi permasalahan ini. Sedangkan KPK juga mengimbau kepada Partai Politik melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tim Penyidik KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap yang juga dikenal sebagai uang ‘pokir’ dan ‘uang sampah’ ini. Tetapi baru Moch Anton saja yang sudah divonis dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

img
Rakhmad Hidayatulloh Permana
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan