Bareskrim Polri menangkap seorang penagih pinjaman online (pinjol) ilegal di Jakarta. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga belum dapat menjelaskan mengenai identitasnya.
“Iya (ada penangkapan di Jakarta), inisialnya nanti saja,” ucap Kepala Sub Direktorat Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andir Sudarmadi saat dikonfirmasi, Jumat (12/11).
Menurutnya, penangkapan tersebut adalah pengembangan dari penindakan pinjol ilegal sebelumnya.
Tersangka yang namanya masih dirahasiakan itu ditangkap usai melakukan penagihan kepada seorang nasabah yang mengakibatkan korban bunuh diri. Tersangka tersebut pun berinisial perempuan.
“Ditangkap 10 November 2021, jenis kelaminnya perempuan,” ucapnya.
Terakhir, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Helmy Santika menjelaskan, Polri membuat layanan pengaduan agar dapat mempermudah penindakan pinjol ilegal. Masyarakat diminta melapor ke nomor Whatsapp 081210019202 atau akun Instagaram @satgas_pinjol_ilegal.
"Kami akan melakukan penindakan sampai jumlah aduannya sedikit," kata Helmy dalam konferensi pers, Senin (25/10).
Menurutnya, sejauh ini penindakan terhadap pinjol ilegal telah dilakukan kepada 15 kasus berbeda. Belasan kasus tersebut ditindak jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Kalimantan Selatan.
"Dari 15 laporan polisi, kami lakukan penangkapan 45 tersangka selaku operator dan desk collektor, kemudian dikembangkan dan menangkap delapan tersangka, terakhir di Kalsel 13 orang termasuk satu WNA pendana," ucap Helmy.