Polda Metro Jaya menetapkan perempuan penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan Istana Kepresidenan Jakarta sebagai tersangka. Peristiwa berlangsung pada Selasa (25/10), sekitar pukul 07.00 WIB.
"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu (26/10). Pelaku bernama Siti Elina (SE), warga Koja, Jakarta Utara.
Zulpan menyebut, Siti Elina kini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga akan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," ujar Zulpan. Densus 88 dikerahkan guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Sejauh ini, Siti Elina baru disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal jo Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Sebelumnya, kepolisian mengonfirmasi penodongan pistol oleh seorang perempuan kepada anggota Paspampres. Mulanya, pelaku berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya di depan pintu masuk Istana.
Pelaku lantas menghampiri anggota Paspampres yang tengah berjaga sembari menodongkan senjata api. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut lantaran anggota Sat Gatur yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku, termasuk senjata api jenis FN.
Wakasat Lantas Polres Jakarta Pusat (Jakpus), AKP Linda, mengungkapkan, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti selain senjata api. Yakni, satu tas hitam berisi kitab suci, dompet kosong warna merah muda, dan sebuah ponsel.