close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi (kanan) menunjukkan senjata api yang dibawa pelaku penodong senjata api kepada Paspampres (kiri) di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10/2022). Istimewa
icon caption
Polisi (kanan) menunjukkan senjata api yang dibawa pelaku penodong senjata api kepada Paspampres (kiri) di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/10/2022). Istimewa
Nasional
Rabu, 26 Oktober 2022 21:30

Perempuan penodong Paspampres di depan Istana jadi tersangka

Polda Metro melibatkan Densus 88 untuk memeriksa pelaku, terutama dugaan adanya tindak pidana terorisme.
swipe

Polda Metro Jaya menetapkan perempuan penodong pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan Istana Kepresidenan Jakarta sebagai tersangka. Peristiwa berlangsung pada Selasa (25/10), sekitar pukul 07.00 WIB.

"Statusnya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Rabu (26/10). Pelaku bernama Siti Elina (SE), warga Koja, Jakarta Utara.

Zulpan menyebut, Siti Elina kini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan juga akan melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Kita akan lakukan pendalaman dengan melibatkan Densus 88," ujar Zulpan. Densus 88 dikerahkan guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Sejauh ini, Siti Elina baru disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal jo Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Sebelumnya, kepolisian mengonfirmasi penodongan pistol oleh seorang perempuan kepada anggota Paspampres. Mulanya, pelaku berjalan kaki dari arah Harmoni menuju Jalan Medan Merdeka Utara, tepatnya di depan pintu masuk Istana.

Pelaku lantas menghampiri anggota Paspampres yang tengah berjaga sembari menodongkan senjata api. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut lantaran anggota Sat Gatur yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku, termasuk senjata api jenis FN.

Wakasat Lantas Polres Jakarta Pusat (Jakpus), AKP Linda, mengungkapkan, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti selain senjata api. Yakni, satu tas hitam berisi kitab suci, dompet kosong warna merah muda, dan sebuah ponsel.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan