close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
icon caption
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.
Nasional
Kamis, 01 April 2021 10:58

Periksa 2 saksi, KPK konfirmasi aliran uang kasus bansos

Penyidik juga memeriksa PNS Kemensos, Fahri Isnanta.
swipe

Dugaan berbagai penerimaan uang oleh bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan itu terkait perkara terkaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020. Adapun Juliari, ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman dugaan penerimaan uang dilakukan lewat sekretaris pribadi Juliari saat menjabat sebagai menteri, Selvy Nurbaity. Dia diperiksa sebagai saksi, Rabu (31/3).

"Selvy Nurbaity dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (Juliari P Batubara) di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, eks pejabat pembuat komitmen atau PPK)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (1/4).

Ali menyampaikan, penyidik juga memeriksa pegawai negeri sipil atau PNS Kementerian Sosial (Kemensos), Fahri Isnanta. Melalui Fahri, komisi antikorupsi konfirmasi dugaan aliran uang Matheus ke berbagai pihak.

Dalam perkaranya, Juliari, Matheus, dan bekas PPK Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK menduga beselan jatah Juliari Rp17 miliar, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Adapun kini lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka pemberi suap. Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke sudah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. 

Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1,5 juta lebih paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan