Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Kementerian Keuangan. Perkara ini menjerat bekas pegawai Ditjen Pajak Kementerian Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/5). Ketiganya memenuhi panggilan penyidik.
Adapun para saksi yang diperiksa adalah pegawai negeri sipil, Maria Nurhayati Tambunan; pensiunan, Rachmat Supratman; dan ibu rumah tangga, Detty Dwi Yanti Tambunan.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RAT," kata Ali melalui keterangan tertulis, Kamis (11/5).
Pada perkara ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai puluhan miliar rupiah. Gratifikasi diterima bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu ini dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak.
KPK menemukan dugaan aliran dana gratifikasi senilai US$90.000 yang diterima Rafael melalui perusahaan miliknya. Perusahaan tersebut yakni PT Artha Mega Ekadana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi terkait penerimaan pajak, KPK kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga kuat memiliki aset bersumber dari praktik korupsi yang disamarkan dan terkait pencucian uang.
Terkini, KPK memperpanjang masa penahanan Rafael Alun selama 40 hari, mulai 23 April sampai dengan 1 Juli 2023.